Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Jaringan Penyuplai Narkoba untuk Artis Revaldo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah penyuplai ganja terhadap Revaldo itu merupakan jaringan lama atau baru

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Dalami Jaringan Penyuplai Narkoba untuk Artis Revaldo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mendampingi aktor, Revaldo Fifaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Polisi masih mendalami pemasok narkoba jenis ganja yang dikonsumsi oleh tersangka Revaldo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami pemasok narkoba jenis ganja yang dikonsumsi oleh tersangka Revaldo Fifaldi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah penyuplai ganja terhadap Revaldo itu merupakan jaringan lama atau jaringan baru.

Mengingat Revaldo tak cuma sekali terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Kambuh, Revaldo Belum Bisa Stop Pakai Narkoba, Akui Pecandu dan Punya Masalah Mental

"Masih kita lakukan pengembangan apakah ini jaringan lama tersangka R atau jaringan baru, proses masih berjalan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jum'at (13/1/2023).

Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor, Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan langsung ditahan.

"Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Berita Rekomendasi

Trunoyudo mengatakan Revaldo dijerat dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Revaldo Fifaldi Kenakan Rompi Tahanan setelah Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba

Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai pertimbangan mengapa memproses hukum Revaldo meski hanya pengguna. Hal ini, karena Revaldo merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Revaldo sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan dibebaskan tahun 2015.

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.

Meski begitu, Trunoyudo menerangkan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pemeran serial Serigala Terakhir itu akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa barat 

"Penyidik subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT (tim asesmen terpadu)," ucap Trunoyudo.

Seperti diketahui, Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

"Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Revaldo: Maaf, Saya Cuma Pengin Sembuh

Barang bukti yang disita di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.

Revaldo ditangkap sendiri di kediamannya tersebut. Saat itu, Revaldo diketahui baru selesai mengonsumsi narkoba

"Ditangkap sendiri. Baru selesai konsumsi ya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas