Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya

Inilah daftar ruas jalan Jakarta yang akan terapkan sistem ERP. Simak usulan biaya hingga jam operasionalnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya
TRIBUN/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). - Daftar ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP atau jalan berbayar. Sudah ada usulan terkait jam operasional hingga biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP).

ERP merupakan metode jalan berbayar yang diberlakukan untuk pengguna kendaraan bermotor seperti mobil melewati jalan yang sudah diterapkan teknologi tersebut.

Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, penerapan ERP untuk memecah kemacetan.

"Dan terbukti kebijakan itu berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu," tutur Azas pada Rabu (11/1/2023).

Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah membahas peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Aturan penerapan ERP tersebut, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Baca juga: Pemasukan dari Jalan Berbayar ERP di Jakarta Diperkirakan Capai Rp 60 Miliar, Ini Kata DPRD DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.

Berita Rekomendasi

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023).

Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.

Sebagai informasi, dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Baca juga: Polemik Wacana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Ini 7 Kendaraan yang Kebal Sistem ERP

Adapun 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP yakni sebagai berikut, dikutip dari Tribun Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas