Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil Mewah

senjata airsoft gun hingga mobil mewah diamankan polisi dari rumah bandar Narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil Mewah
Net
Ilustrasi airsoft gun. Senjata airsoft gun hingga mobil mewah diamankan polisi dari rumah bandar Narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). 

Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap AKBP Andi Oddang Riuh.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas