Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua
Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan bahwa AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang nasib balita perempuan berinisial AF (2).
Warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu tewas akibat penganiayaan.
Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan bahwa AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.
Baca juga: Momen Pilu Aji Yusman Tahu Bayi yang Dikandung Istrinya Meninggal, Tak Punya Biaya Operasi
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan kasus terungkap setelah warganya yang tinggal bersama AF membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) pukul 20.55 WIB.
"Saya enggak tahu pas dibawa sudah dalam kondisi meninggal atau bagaimana. Pokoknya hasil pemeriksaan itu itu diduga meninggal tidak wajar," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan lebam pada sekujur tubuh balita, di antaranya di bagian kepala, mata, bibir, dan punggung yang diduga akibat luka penganiayaan benda tumpul.
Temuan lalu dilaporkan pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo ke Polsek Pasar Rebo, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Ayah di Depok Gunakan Sangkur Sandera Putrinya yang Masih Balita 8 Jam, Polisi Negosiasi 6 Jam
Namun belum diketahui pasti kronologis kejadian, lantaran selama ini korban tinggal bersama pasangan suami istri (Pasutri) dan dua anaknya yang tidak memiliki hubungan keluarga.
"Korban ini bukan anak kandung dari penghuni kontrakan, cucu kandung juga bukan. Silsilah keluarganya juga rumit, saya juga belum paham. Katanya korban itu dititipkan," ujarnya.
Sudiyono menuturkan hanya mengetahui bahwa AF dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo oleh seorang anak perempuan dari Pasutri yang selama ini mengasuh korban.
Kini Pasutri penghuni kontrakan yang merawat korban dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
"Jenazahnya itu semalam dibawa ke RS Polri Kramat Jati, jadi enggak lama ada di Puskesmas. Pasutri yang tinggal sama korban enggak kabur, tapi saya enggak tahu orang tua asli ini anak," tuturnya.
Baca juga: Viral Bayi 54 Hari Meninggal Dicekoki Air Perasan Kencur dan Kecipir, Dokter Anak Ingatkan Bahayanya
Diduga Disandera sebagai Jaminan Utang Orang Tua
Balita perempuan berinisial AF (2) warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan diduga jadi korban penelantaran.
Dugaan itu berdasarkan karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri) dan dua anak yang tidak memiliki hubungan darah dengan korban.
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.
"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Selama setahun terakhir AF tinggal di kontrakan, pasutri tersebut tidak melaporkan kehadiran balita itu ke pengurus lingkungan, sehingga tak ada yang mengetahui orang tua kandung korban.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan & Ingkar Janji Oknum Kapolsek di NTT Melahirkan Bayi Laki-laki
Hingga AF dinyatakan tewas oleh tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir dan punggung.
Namun, warga tak mengetahui pasti orangtua AF.
"Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan. Kalau Pasutri yang mungkin kakek nenek tiri ini sudah satu tahun lebih tinggal," ujarnya.
Sudiyono menuturkan, ketika korban dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas pada Selasa (17/1) malam.
Pasutri tersebut sempat memanggil perempuan diduga ibu kandung AF.
Namun, pengurus lingkungan belum dapat memastikan siapa orang tua kandung AF.
Sebab, masih menunggu informasi resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
"Jadi, pas di Puskesmas itu Pasutri sempat pergi terus datang sama perempuan, mungkin ibu korban.
Baca juga: Tabung Gas 3 Kg Meledak, 6 Anggota Keluarga Termasuk Bayi Alami Luka Bakar
Pasutri yang mungkin kakek nenek korban itu kerja jual bensin eceran, orangnya tertutup," tuturnya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo saat proses identifikasi jasad balita AF (2) yang tewas karena dugaan penganiayaan di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan balita perempuan berinisial AF (2) warga Pekayon, Pasar Rebo.
Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Banyak Dicibir Netizen, Kominfo Kaji Konten Bayi Ria Ricis Naik Jetski
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)