Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo, Tersangka Ibu Kandung hingga Diduga Jadi Jaminan Utang
Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta tewasnya balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur akibat penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah AF dibawa ke puskesmas di Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023).
Setelah pemeriksaan ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh AF.
Pada saat itu, kakek korban, Antonius Sirait sempat beralasan korban terluka dan meninggal akibat terjatuh.
Temuan itu dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi segera mengamankan Antonius Sirait, nenek tiri Titin Hariyani, dan ibu kandung, Sri Wahyuni.
Baca juga: Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua
Sementara jasad AF dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk proses autopsi.
Hal ini untuk memastikan penyebab kematian dan hasilnya nanti menjadi alat bukti proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan AF.
Ketiga tersangka tersebut adalah kakek, Antonius Sirait, nenek tiri Titin Hariyani, dan ibu kandung AF yakni Sri Wahyuni.
Para tersangka tersebut memiliki keterlibatan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono.
Hukuman untuk Para Tersangka