Peduli Kelangsungan Demokrasi di Level Daerah, Sejumlah Advokat Audiensi ke Kelurahan Setu Jaktim
Sejumlah pengacara menyambangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk melakukan audiensi terkait temuan lapangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
![Peduli Kelangsungan Demokrasi di Level Daerah, Sejumlah Advokat Audiensi ke Kelurahan Setu Jaktim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengacara-di-kelurahan-setu.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengacara menyambangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk melakukan audiensi terkait temuan lapangan soal dugaan pelanggaran ketentuan hukum.
Salah satunya soal jabatan Ketua RW yang dijabat oleh orang yang sama selama lebih dari 20 tahun.
Padahal kata Dwi Aluwi yang mewakili pengacara dari Kantor Gani Djemat & Partners, jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 buatan Gubernur DKI Anies Baswedan, ada batasan pencalonan diri Ketua RT/RW hanya untuk dua periode jabatan.
“Ya jika diartikan demikian, maka seseorang dapat menjabat sebagai Ketua RT/RW seumur hidup, padahal Pergub 22/2022 dibuat untuk menghindari hal tersebut,” jelas Dwi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Adapun hal lain yang dibahas dalam audiensi tersebut yakni pelaksanaan pemilihan salah satu ketua RT di lingkup Kelurahan Setu.
“Walaupun orang tersebut sudah mengundurkan diri, namun tidak menghilangkan adanya dugaan perbuatan pidananya,” tuturnya.
Dwi pun menjelaskan bahwa kehadiran para advokat di Kelurahan Setu merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang jadi ujung tombak lembaga pemerintahan.
Baca juga: Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Audiensi ini diharapkan bisa menjaga sistem ketatanegaraan di Indonesia yang sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan yakni UU Pemerintahan Daerah khususnya terkait aturan semua tingkatan jabatan hanya bisa dijabat selama dua periodisasi masa jabatan.
“Hal tersebut juga guna menghindari adanya kebiasaan seorang ketua RT/RW yang sudah menjabat, namun terkadang lupa bahwa dia juga harus berhenti bilamana masa jabatannya berakhir,” tutup Dwi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.