Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Perangkat Desa Bubarkan Diri, Arus Lalu Lintas di Depan DPR Kembali Dibuka

Pihak kepolisian kembali membuka arus lalu lintas di depan gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023) siang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Massa Perangkat Desa Bubarkan Diri, Arus Lalu Lintas di Depan DPR Kembali Dibuka
TRIBUN NETWORK/DOMUARA D AMBARITA
Ribuan perangkat desa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka berunjuk rasa menuntut tentang status kepegawaian dan juga revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TRIBUN NETWORK/DOMUARA D AMBARITA 

1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum Pemilu 2024.

2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas Perangkat Desa dengan Status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014.

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa dari Tasikmalaya Berangkat ke Jakarta Sampaikan Tiga Tuntutan

3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.

4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Menuntut Memiliki Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan Masa pengabdian.

5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa, Dana Desa jauh dibawah Dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap Tahun.

6. Menuntut presiden mengevaluasi menteri desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, menteri desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.

Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa esa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi Pendamping, Hari Bakti pendamping desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas