Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU

Polisi membuka peluang menjerat tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU
dok. Keluarga
Polisi membuka peluang menjerat tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto proses evakuasi jenazah Siti yang tercebur ke laut saat berada di atas Kapal Marina Primera dalam perjalanan menuju Bali, Jumat (12/2/2021). Siti diduga tewas karena didorong ke laut oleh Noneng ke laut atas suruhan Wowon Erawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang menjerat tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Diketahui, Wowon cs melakukan penipuan berkedok menggandakan kekayaan yang semua korbannya adalah tenaga kerja wanita (TKW).

Bahkan, polisi menemukan rekening berisi Rp 1 miliar dari tindak kejahatan tersebut.

"Segala kemungkinan (jerat pasal TPPU). Penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Kriminolog Sebut Membunuh Jadi Solusi Bagi Wowon Cs Mengatasi Persoalan

Sejauh ini, polisi baru menjerat tiga tersangka yakni Wowon, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penyidik juga masih mendalami apakah nantinya pasal persangkaan ketiga tersangka itu akan dilapis dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini penyidik masih melakukan penelusuran atau tracing aset ketiga tersangka.

Nantinya dari tracing aset tersebut, pihaknya bisa mengetahui sejak kapan ketiga tersangka melakukan penipuan dengan embel-embel supranatural itu.

"Apakah ada transaksi keluar masuknya, satu, terlihat. Kedua akan menentukan faktor atau motif ekonominya ini dimulai sejak kapan, ditransfer oleh para korban sampai dengan kapan itu akan terlihat," ucap Trunoyudo.

"Ketiga adalah berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai. Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut," sambungnya.

Temukan Uang Rp 1 Milliar

Sebelumnya Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan oleh Wowon cs.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah uang yang dihimpun dari sejumlah tenaga kerja wanita (TKW).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas