Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai
Begini kronologi mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi. Korban kini ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap lalai dalam berkendara.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Putra (17), ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, ia diduga menjadi korban tewas tabrak lari oleh pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kuasa hukum keluarga korban, Indira Rezkisari, membenarkan Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya baru mengetahui hal ini setelah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan Hasya.
Dalam surat itu, kata Indira, terlampir Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Hasya karena korban yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah meninggal.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Disebut Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023."
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan."
"Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," sambungnya.
Hasya diduga menjadi korban tabrak lari oleh pensiunan perwira polisi pada 6 Oktober 2022 lalu, ketika berkendara di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kala itu, Hasya dalam perjalanan pulang menuju indekos bersama teman-temannya usai menghadiri acara kampus.
Di perjalanan, teman Hasya mengatakan korban berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.
Hasya pun oleng hingga jatuh ke arah kanan.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah terus terjatuh ke kanan kalau nggak salah, atau saat itu dia slip ke kanan," ungkap ayah korban, Adi Syaputra, Jumat (25/11/2022).
Di saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko melintas dan langsung melindas Hasya.
Kendati demikian, pelaku disebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan.
"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (pelaku). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke RS, dia (pelaku) nggak mau."
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena temannya mencari pertolongan ke RS tapi nggak dapat juga," beber Adi, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan di Jagakarsa karena Kelalaiannya Sendiri
"Terus Pak Eko itu menyatakan tidak mau membawa ke RS, temannya mencari pertolongan klinik atau yang ada ambulans untuk membawa anak saya nggak ketemu juga."
"Terus balik lagi ke lokasi, baru dikasih warga nomor telepon ambulans," tambahnya.
Meski demikian, Adi mengaku tak tahu pasti apa yang terjadi lantaran ia tidak berada di lokasi.
Ia hanya mengetahui hal tersebut dari keterangan teman Hasya sebagai saksi mata.
Nahas, nyawa Hasya tidak tertolong ketika dibawa ke rumah sakit terdekat.
Adi mengaku berangkat ke rumah sakit setelah mendapat kabar anaknya meninggal.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal."
"Jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa."
"Karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," pungkas Adi.
Sehari setelah kejadian, tepatnya 7 Oktober 2022, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kronologi Versi Polisi
Berbeda dari keterangan pihak keluarga Hasya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko, mengatakan korban terjatuh karena menghindari genangan air.
Saat itu, kata Joko, korban mengerem mendadak hingga membanting stir ke arah kiri.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Proses Hukum Tewasnya Mahasiswa UI Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
"Jadi dia sebenarnya motor itu menghindari genangan air, jadi ngerem mendadak," kata Joko saat dihubungi wartawan, Jumat (25/11/2022), masih dari TribunJakarta.com.
"Ngerem mendadak, oleng, jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat, gitu lho."
"Titik benturnya di depan sebelah kanan dekat ban," lanjutnya.
Korban Dianggap Lalai
Menanggapi Hasya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan korban tewas karena kelalaiannya sendiri.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Apa yang disampaikan oleh Latif sekaligus menepis penyebab tewasnya Hasya adalah karena AKBP (Purn) Eko.
Menurutnya, Hasya kurang berhati-hati saat berkendara hingga menyebabkan korban kaget ketika kendaraan di depannya berbelok secara tiba-tiba.
Akibatnya, kata Latif, korban pun tergelincir hingga jatuh ke arah kanan karena mengerem mendadak.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari teman korban.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," jelas Latif.
Bersamaan saat jatuhnya Hasya, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko pun melintas.
Karena jarak yang sudah dekat, kata Latif, AKBP (Purn) Eko pun tak bisa menghindari tabrakan itu.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat."
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Tewasnya Mahasiswa UI yang Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," urainya.
Pelaku Dikenakan Wajib Lapor
Kabar terbaru mengenai pelaku tabrak lari, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, dikenakan wajib lapor setiap satu minggu sekali.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Joko.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Joko saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.