Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). 

Di perjalanan, teman Hasya bercerita jika korban kaget karena ada kendaraan yang melintas di depannya dan membuatnya mengentikan sepeda motornya secara mendadak.

"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah terus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," ucap Adi.

Di saat bersamaan, Adi mengatakan ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko langsung menabrak dan melindas anaknya.

"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya gabisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," ucapnya.

Namun, saat itu pelaku tidak mau menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Semuanya diurus oleh rekannya yang saat itu bersama anaknya.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," jelasnya.

Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Adi menyebut saat itu pihaknya langsung membuat laporan pada 7 Oktober 2022. Namun, hingga kini kasus kematian anaknya masih belum menemukan titik terang.

"Ya ngegantung sampai saat ini, sampai kami sudah berkali-kali ke Polres pun," ucapnya.

Lebih lanjut, Adi meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya tersebut.

"Saya berharap, polisi bersikaplah di tengah spt itu. Jangan kami seperti menuntut dalam artian kami gak mesti dibela tapi berjalan sesuai sop dan aturannya, karena kasus ini hampir 50 hari," jelasnya.

Pelaku Tolak Menolong Korban

Adi Syaputra menerangkan dari keterangan salah satu teman Hasya yang saat itu bersama anaknya, pelaku tidak mau membawa korban ke rumah sakit.

"Iya abis ditabrak terus dilindas sama dia. Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia tidak mau," kata Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas