Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI Hasya Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Bingung Cari Keadilan

Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Mahasiswa UI Hasya Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Bingung Cari Keadilan
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Ibu korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.

Kasus Sudah Dihentikan

Latif mengatakan bahwa saat ini, kasus tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka

Ilustrasi Polisi. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka.
Ilustrasi Polisi. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Berita Rekomendasi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain."

"Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Kecewa Sang Anak Dijadikan Tersangka

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya

Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas