Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan

Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan jadi tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan
Tribunnews/Fersianus Waku
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Pihak kepolisian mempersilakan pihak keluarga Mahasiswa UI yang tewas justru jadi tersangka menempuh jalur praperadilan jika merasa tidak puas atas hadil penyidikan yang dilakukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mempersilakan pihak keluarga Mahasiswa UI yang tewas justru jadi tersangka menempuh jalur praperadilan jika merasa tidak puas atas hadil penyidikan yang dilakukan.

Diketahui, mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra itu tewas akibat insiden kecelakaan hingga diduga tertabrak pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Beda Versi Kronologi Antara Polisi dan Keluarga Terkait Tewasnya Mahasiswa UI, Korban Jadi Tersangka

Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.

Meski begitu, Latif mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dihentikan lantaran Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Kecewa Sang Anak Dijadikan Tersangka

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Kecewa Sang Anak Dijadikan Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas