Obat Palsu hingga Kadaluarsa Dibuat Produsen Rumahan, Bahan Bakunya dari Terigu
Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut jika produsen pembuatan obat palsu itu merupakan produsen rumahan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi baru saja membongkar praktek pembuatan hingga peredaran obat palsu, ilegal dan kadaluarsa yang diedarkan ke masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut jika produsen pembuatan obat palsu itu merupakan produsen rumahan.
"Memang yang kami dapatkan sekarang ini produsen-produsen ini boleh dibilang, produsen rumahan," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Obat Palsu, Produsen hingga Penjual Ditangkap
Auliansyah menuturkan bahan baku yang digunakan untuk membuat obat-obatan yang meniru seperti aslinya itu dibuat salah satunya adalah tepung terigu.
"Bentuk obatnya dia meniru dengan obat yang asli, jadi kecil besarnya meniru dari yang asli. Bahan-bahannya dari tepung terigu, dan lain sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, meski produsen rumahan, Auliansyah mengatakan jika para tersangka itu menghasilkan obat palsu dengan skala besar perharinya.
"Namun kalau dilihat hasil produksinya perharinya cukup besar, jadi alat peralatannya masih sangat sederhana sekali," tuturnya.
Tangkap Produsen Obat Palsu
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek peredaran obat-obatan palsu, ilegal hingga obat kadaluarsa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.
Adapun 11 tersangka yang ditangkap berinisial saudari RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.
"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Awalnya, Aulia mengatakan pihaknya melakukan pengelidikan dari penjual obat-obatan palsu itu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah.
Baca juga: Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya yang nantinya untuk dijual ke masyarakat.
Selanjutnya, Auliansyah juga menyebut pihaknya melakukan penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023).
Adapun obat palsu itu ada beberapa jenis di antaranya ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain lain sebagainya.
Atas perbuatannya, 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.