Ibunda Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak di Jagakarsa Mengaku Sempat Diminta Damai Polisi
Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.
Hasya Atallah diketahui diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Ira mengatakan, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat mediasi berjalan, Ira dan sang suami mengaku dipisahkan dengan tim kuasa hukumnya.
Kemudian, Ira mengatakan, saat menghadap beberapa perwira polisi di dalam ruangan tersebut, ia dipaksa untuk berdamai.
Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Keliru Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka
"Sudah bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Ira mengaku heran terkait perkataan polisi yang menyebut posisi sang anak lemah dalam kasus ini.
"Saya sih enggak bilang (saat mediasi) kami diintimidasi. Tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Hasya Atallah, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Sampai Titik Darah Penghabisan
Diketahui, mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, saat ditemui, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Gita menyebut, pemeriksaan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," katanya.