Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Berapa Lama Penumpang Audi A6 Jadi Selingkuhan Kompol D? Ini Penjelasan Polda Metro

Kompol D dengan Nur ternyata sudah menjalin hubungan istimewa sejak tahun lalu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Sudah Berapa Lama Penumpang Audi A6 Jadi Selingkuhan Kompol D? Ini Penjelasan Polda Metro
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
SG (kiri), sopir mobil Audi A8 dan Nur (kanan) penumpang mobil Audi A8. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat, ternyata punya hubungan istimewa dengan seorang perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya.

Pamen tersebut berinisial D dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, antara Kompol D dengan Nur sudah menjalin hubungan istimewa selama 8 bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kompol D Dipatsuskan, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Karena perilakunya itu, kata Trunoyudo, Kompol D kini dikurung di tempat khusus (patsus).

Ia dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan dengan Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Rekomendasi

Menurut Trunoyudo, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Baca juga: Sopir Audi Diduga Melindas Selvi Amalia, Polisi Temukan Bekas Kecelakaan di Bumper dan Bawah Mobil

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon cs.

Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas