Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, DPR Desak Propam Polri Turun Tangan

Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, DPR Desak Propam Polri Turun Tangan
TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso mendesak divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri turun tangan mengusut kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka meski tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," ungkapnya.

Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.

Baca juga: Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan

"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice.

"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.

Santoso menyebut bahwa saat ini outrakstion of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.

"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas