Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hastana Jabodetabek Gelar Diskusi Bahas HKI, Ingatkan Pentingnya HKI bagi Usaha Wedding Organizer

Hastana Jabodetabek mengadakan acara “Dibahas Aja” atau Diskusi Bareng Hastana Jabodetabek di Walking Drums Ancol, Jakarta pada Selasa (31/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hastana Jabodetabek Gelar Diskusi Bahas HKI, Ingatkan Pentingnya HKI bagi Usaha Wedding Organizer
Istimewa
Hastana Jabodetabek mengadakan acara “Dibahas Aja” atau Diskusi Bareng Hastana Jabodetabek di Walking Drums Ancol, Jakarta pada Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Hastana (Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan) Jabodetabek menggelar acara "Dibahas Aja” atau "Diskusi Bareng Hastana Jabodetabek" di Walking Drums Ancol, Jakarta pada Selasa (31/1/2023).

Acara yang merupakan rangkaian agenda ulang tahun Hastana Jabodetabek pertama ini, mengusung tema “The Synergy of Jabodetabek”.

Dalam kesempatan tersebut, "Dibahas Aja" membahas mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menjadi perbincangan bagi dunia usaha di Indonesia.

Khususnya, bagi usaha jasa wedding organizer yang rawan pelanggaran HKI.

Adapun pemateri dalam acara ini, ialah Dyah Ayu Silviana selaku Bidang Hukum dan Advokasi Hastana Jabodetabek.

“HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sangat penting bagi WO, karena usaha WO adalah salah satu yang marak dan menjamur di Indonesia, pembuatan usahanya pun tidak sulit."

"Sehingga dari sisi merek akan banyak kemiripan antara WO satu dengan yang lainnya” kata Silvi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (1/3/2023).

Baca juga: United Airlines Umumkan Usaha Patungan Baru untuk Kembangkan Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

BERITA REKOMENDASI

Menurut Silvi, HKI Merek adalah hal yang harus diperhatikan oleh owner WO sebelum memulai usahanya.

Sebab, jika tidak mendaftarkan mereknya di awal usaha, maka akan ada kemungkinan terjadi sengketa merek dari usaha WO oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab.

“Merek WO baiknya harus didaftarkan sebelum memulai usaha, namun jika sudah berjalan tidak ada kata terlambat, sebelum nama/merek kita didaftarkan oleh orang lain yang notabene bukan pemilik usaha tersebut” jelas Silvi.

Lebih lanjut, Silvi mengatakan, usaha WO memiliki klasifikasi khusus sebagai jasa yang terdaftar HKI Merek.

Hal itu, dinilai penting untuk WO agar mendaftarkan pada kelas yang sesuai jasa usahanya.


“Usaha WO terdaftar di kelas 41 dan 45, untuk kelas 41 lebih fokus ke jasa konsultasi pernikahan dan jasa-jasa pendukung pernikahan, untuk kelas 45 fokus ke perencana dan pengaturan acara pernikahan, hal ini penting agar Merek jasa sesuai dengan bidangnya,” tambah Silvi.

Selain HKI Merek, legalitas pun menjadi hal penting bagi wedding organizer untuk menjalankan usahanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas