Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kasus Dugaan Perselingkuhan Kompol D, Kompolnas: Harus Disanksi Etik Maupun Pidana

Poengky Indarti menyesalkan adanya kabar dugaan perselingkuhan dan kawin siri yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya Kompol D dengan perempuan Nur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soroti Kasus Dugaan Perselingkuhan Kompol D, Kompolnas: Harus Disanksi Etik Maupun Pidana
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi, istimewa
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan adanya kabar dugaan perselingkuhan dan kawin siri yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya Kompol D dengan perempuan bernama Nur (23) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dikatakan Poengky, jika memang benar terbukti  melakukan perselingkuhan maka Kompol D disebut sudah melanggar Pasal 5 UU KDRT, karena menurutnya perselingkuhan juga termasuk dalam pasal tersebut.

"Apalagi jika berani kawin siri, yang bersangkutan tidak hanya melanggar kode etik tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN," jelas Poengky dalam keteranganya, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, dijelaskan Poengky, Kompol D harus segera diproses kode etik bahkan sampai ke ranah pidana.

Lanjutnya, untuk proses pidana, penyidik menurutnya harus memasukan unsur pasal-pasal pidana dalam memproses hukum Kompol D tersebut.

"Untuk sanksi etik ancaman maksimalnya adalah PTDH karena kategori pelanggaran berat dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," tegasnya.

Sebagai anggota Polri, dikatakan Poengky, Kompol D harus menaati hukum yang berlaku sehingga kedepan hal itu dapat membuat jera di kemudian hari.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu menurutnya baik sanksi etik maupun sanksi pidana harus diberikan secara maksimal apabila Kompol D benar terbukti bersalah.

"Sebagai aparat kepolisian yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya," ucapnya.

"Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika keluarganya yang bersangkutan tega menduakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal sosok anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan anggota tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Baca juga: Intip Besaran Gaji Kompol D, Perwira Polisi yang Langgar Kode Etik karena Berselingkuh dengan Nur

Trunoyudo menjelaskan jika Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.

Sementara itu, untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas