Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pensiunan Polisi Ubah Warna Mobil Pajero Usai Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas

Mobil berpelat nomor B-2447-RFS itu berubah warna dari hitam menjadi putih saat rekontruksi ulang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Pensiunan Polisi Ubah Warna Mobil Pajero Usai Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono berubah warna saat dihadirkan dalam rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan warna mobil Mitshubishi Pajero milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas menjadi polemik.

Mobil berpelat nomor B-2447-RFS itu berubah warna dari hitam menjadi putih saat rekontruksi ulang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Belakangan diketahui jika warna hitam di mobil tersebut hanya sebuah stiker.

Kubu Eko mencabut stiker tersebut setelah kasusnya dihentikan atau dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kuasa Hukum Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Ini Kata Polda Metro Jaya 

Dalam hal ini, Kitson menegaskan tidak ada niat dari kliennya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus itu.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena kerusakan akibat benturan dengan sepeda motor Hasya pun tetap sama dan tidak diperbaiki dalam proses pinjam pakai itu.

"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," tuturnya.

Kitson mengatakan sebelum rekontruksi ulang, pihak Eko melakukan pinjam pakai dan itu tidak menyalahi aturan karena memang kasusnya sudah di SP3 saat itu.

"Pinjam pakai, itu kan sah-sah saja kalau dari ketentuan hukum tapi dengan catatan karena sudah di SP3, persoalan itu sudah selesai," ungkapnya.

Namun, ketika rekontruksi hendak dilakukan, pihaknya mengembalikan mobil dengan kondisi yang sudah berubah warna ke penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

"Pada saat mau rekonstruksi ulang kita kembalikan juga dan sampai sekarang mobil nya masih di pihak penyidik. Diminta lagi mobil tersebut dan kita kembalikan," imbuhnya.

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas