Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok Bripka Madih Mengaku Korban Pemerasan Polisi, Pernah Langgar Kode Etik Kasus KDRT

Berikut sosok Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama anggota polisi dan diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 100 juta.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sosok Bripka Madih Mengaku Korban Pemerasan Polisi, Pernah Langgar Kode Etik Kasus KDRT
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Sosok Bripka Madih mengaku diperas oleh sesama anggota polisi dan diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 100 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi, Bripka Madih, ramai menjadi perbincangan publik lantaran mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi.

Ia diperas oleh sesama anggota polisi dan diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 100 juta.

Uang tersebut digunakan untuk melancarkan laporan aduannya terkait permasalahan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Kabar polisi memeras polisi tersebut lantas ditanggapi dan sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.

Lantas, siapa sebenarnya Bripka Madih?

Berikut sosok Bripka Madih yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih yang Sebenarnya

Sosok Bripka Madih

Rekomendasi Untuk Anda

Bripka Madih diketahui bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.

Ia adalah anggota Provos Polsek Jatinegara Jakarta.

Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.

Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diaungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas