Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bripka Madih, Anggota Polisi yang Mengaku Diperas saat Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan

Bripka Madih menjadi sorotan setelah video dirinya mengaku diperas oknum penyidik hingga Rp 100 juta viral di media sosial.

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Bripka Madih, Anggota Polisi yang Mengaku Diperas saat Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan
Kolase tribunnews
Inilah profil Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas saat laporkan dugaan penyerobotan lahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan.

Bripka Madih menjadi sorotan setelah video dirinya mengaku diperas oknum penyidik hingga Rp 100 juta viral di media sosial.

Pengakuan Bripka Madih diunggah sejumlah akun salah satunya akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya soal penyerobotan lahan bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku oknum penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Baca juga: Bripka Madih Hadiri Agenda Konfrontir Soal Dugaan Pemerasan Kasus Tanah di Polda Metro Jaya

Terkait pengakuan Bripka Madih ini, Polda Metro Jaya telah merespons.

Hari ini, Minggu (5/2/2023), Bripka Madih dikonfrontir di Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

Profil Bripka Madih

Bripka Madih merupakan anggota polisi yang bertugas di bagian provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur.

Pangkat Brigadir Kepala atau Bripka adalah kepangkatan polisi dalam golongan Bintara.

Golongan Bintara merupakan golongan di atas Tamtama, golongan kepangkatan terendah di Polri.

Urutan golongan kepangkatan polisi dari bawa ke atas yakni Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwita Menengah, Perwira Tinggi.

Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang.
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. (Tangkap Layar)

Baca juga: Pakar Sebut Kasus Bripka Madih soal Sengketa Tanah Mengingatkan dengan Istilah Whistleblowing

Bripka adalah pangkat urutan ke-4 dalam golongan Bintara.

Urutannya dari terendah yakni Bripda, Briptu, Brigpol, Bripka, Aipda dan Aiptu.

Pangkat Bripka berupa 4 balok panah warna perak

Seorang polisi dengan pangkat Bripka mendapatkan gaji pokok antara Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

Selain gaji pokok, polisi dengan pangkat Bripka masih mendapatkan tunjangan lainnya. 

Mengaku Mundur dari Kepolisian Tiga Bulan Lalu

Saat ini, Bripka Madih mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota polisi.

Pengunduran diri itu sudah disampaikan Bripka Madih kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono sekitar tiga bulan lalu.

Ia mengaku mengajukan pengunduran diri karena kecewa dirinya diperas oleh anggota polisi.

"Iya udah lama itu, udah tiga bulan lalu apa, semenjak kecewa, sakit hati," ucap Madih ketika dihubungi wartawan, Minggu (5/2/2023).

Dijelaskan Madih, ihwal pengajuan pengunduran dirinya itu sudah disampaikan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) memberikan keterangan duduk perkara kasus klaim Bripka Madih yang diperas penyidik untuk melancarkan proses penyelidikan laporan penyerobotan tanah milik orangtuanya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) memberikan keterangan duduk perkara kasus klaim Bripka Madih yang diperas penyidik untuk melancarkan proses penyelidikan laporan penyerobotan tanah milik orangtuanya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Buntut Panjang Kasus Bripka Madih: dari Sengketa Tanah, Langgar Kode Etik, hingga Dugaan KDRT

Kala itu menurut Madih, ia yang langsung bertemu dengan Kombes Budi lalu membahas mengenai pengunduran dirinya tersebut.

"Timur 1 (Kombes Pol Budi Sartono) datang sama kita, beliau menanyakan. 'Di apa benar kamu mengundurkan diri? tapi jangan dijawab sekarang, saya nanya tapi jangan dijawab sekarang'," kata Madih menirukan ucapan Kapolres.

"Beliau mau ke tanah suci dulu, 'Nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan'," sambungnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Madih pun menyebut bahwa Kombes Budi tak merestui apabila dirinya mengundurkan diri sebagai anggota kepolisian.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan Bripka Madih sebagai anggota polisi yang bermasalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Bripka Madih sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Dua diantaranya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan SK, istri Bripka Madih terkait KDRT pada tahun 2014.

Laporan tersebut diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri pada tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023), dikutip dari Kompas.TV.

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS.

SS kemudian melaporkan Madih dengan kasus yang sama yakni KDRT pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS juga mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Diketahui Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.

Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.

Kombes Trunoyudo menjelaskan Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.

Bripka Madih juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas