Bripka Madih Dicap Arogan, Aliri Tiang Listrik dengan Setrum hingga Ribut Soal Lampu Jalan
Perwakilan warga sebut Bripka Madih arogan karena aliri tiang listrik dengan setrum hingga ribut soal pemasangan lampu jalan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan warga yakni Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Nur Asiah mengatakan Bripka Madih pernah dengan sengaja mengaliri tiang listrik di wilayah itu dengan setrum.
Kata Nur Asiah dipasanginya tiang listrik dengan setrum itu dilakukan pada beberapa tahun lalu di lingkungan tempat tinggalnya.
"Itu kejadian sudah lama juga, jadi dia masang tiang listrik dialiri setrum. Untungnya enggak ada yang kesetrum,"ucap Nur Asiah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).
Dijelaskan Nur Asiah, dilakukannya hal tersebut oleh Bripka Madih agar warga sekitar tidak bisa melintasi jalan di lingkungan RW tersebut.
"Supaya warga enggak bisa lewat," katanya.
Tak hanya itu, saat itu Bripka Madih disebut juga hampir dihakimi oleh warga lantaran persoalan pemasangan lampu jalan.
Oleh karena persoalan itu warga dari kompleks tertentu di wilayah tersebut hampir menghakimi Madih akibat tak terima perbuatan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
"Kalau kita enggak lindungi hampir saja dia digebukin," ujarnya.
Ia pun mengaku bahwa warganya selama ini merasa sangat terganggu akibat aksi arogansi yang dibuat oleh Madih.
Dirinya pun menekankan bahwa Madih seolah-olah menjadi pihak yang paling terkena dampak dari persoalannya padahal disamping itu
justru polisi tersebutlah yang membuat warga sekitar menjadi tak nyaman.
"Saya hanya meluruskan jangan seolah-olah hanya dia yang terzalimi tapi warga kami pun merasa terganggu dengan hal-hal yang beliau lakukan dengan sikap arogansinya," tegasnya.
Baca juga: Bripka Madih Laporkan Kasus Sengketa Tanah, Pakar: Kenapa PMJ Ekspos Kasus KDRT?
Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Polda Metro Jaya juga buka suara mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi tahun 2011 lalu.
Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu.
"Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan
hanua satu pihak," ucap Hengki saat konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Disebut Pernah Duduki Lahan Warga Pakai Seragam Polri
Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu.
Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah
sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.
"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporannya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih, " jelasnya.
"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.
Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.
"Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.
Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara yang viral karena mengaku diperas oknum polisi datang memenuhi undangan konfrontasi di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Madih yang datang mengenakan seragam kepolisian dengan tanda provost di
lengan sebelah kiri didampingi oleh istrinya dan dua pria dalam agenda konfrontir
"Diundang kita, diundang kalau yang lalu itu kita konfrontirlah diketemukan dengan pihak yang merasa tidak profesional dalam bekerja seperti itu, yang hari ini katanya diketemukan dengan pejabatlah," ucap Madih kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu Madih menegaskan, bahwa ia hanya berkeinginann apa yang menjadi haknya nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya.
Ia pun memastikan bahwa tuntuan soal tanah yang ia permasalahkan bukanlah tanah yang ia sudah jual dan lalu digugat.
"Ane bukan tanah yang sudah dijual kita gugat, bukan tanah yang dijual kita gugat," tegasnya.
Dirinya mengatakan, bahwa awalnya ia mempunyai tanah seluas 4.411 meter persegi akan tetapi dari jumlah tersebut sekitar 3.600 meter persegi sisanya disebut telah diambil oleh orang lain.
"Karena ini luas tanahnya yang digirik 191 berjumlah 4.411 (meter persegi) yang dizalimi 3.600 (meter persegi) diantaranya adalah surat pernyataan bahwa saya beli dengan Boneng, ini enggak bohong," jelasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang Tribun himpun, dalam agenda konfrontir tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Metro yakni Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Irwasda Polda Metro Kombes Dwi Gunawan.
Sementara itu dari pihak luar yang menghadiri agenda tersebut antara lain Wali Kota Bekasi Kota, Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT wilayah Jatiwarna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih.
Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600
m² seperti yang disebut Bripka Madih.
"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta
Jual Beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau
tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.
Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.
"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.
"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.
Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan perusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.
Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone.
"Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.
Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.(Tribun Network/fah/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.