Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Rekontruksi Ulang, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Mahasiswa UI

Bukti baru ini ditemukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rekontruksi ulang kasus tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hasil Rekontruksi Ulang, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Mahasiswa UI
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya menemukan adanya novum atau bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra dalam kasus kecelakaan maut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan adanya novum atau bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra dalam kasus kecelakaan maut.

Bukti baru ini ditemukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rekontruksi ulang kasus tersebut pada Kamis (2/2/2023) di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut

Meski begitu, Trunoyudo tidak membeberkan lebih rinci terkait bukti baru yang berhasil ditemukan dalam proses tersebut.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alasan Hasya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas