Polisi Ungkap Cara Ecky Alihkan Aset Angela Setelah Dimutilasi: Siapkan Saksi Palsu
Usut punya usut, ternyata Ecky yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap cara Ecky Listiantho (34), pelaku yang mutilasi pacarnya bernama Angela Hindriati (54), hingga mengambil alih sejumlah aset korban yang satu diantaranya adalah unit Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Awalnya, Ecky berkomunikasi dengan seseorang berinisial IL pada Juni 2019 lalu.
Saat itu, Ecky bercerita jika dirinya membeli apartemen di bawah nama dan ingin membalik nama unit apartemen tersebut.
Selanjutnya, IL menghubungi temannya di kantor yang merupakan seorang pengacara berinisial EM dengan maksud meminta rekomendasi notaris.
EM lantas merekomendasikan kantor notaris milik I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pasca Memutilasi, Ecky Listiantho Kuras Harta Angela Hindarti Hingga Rp1,146 Miliar
Kemudian, Ecky mendatangi notaris itu dengan surat perjanjian jual beli yang tanda tangannya telah dipalsukan serta membawa sertifikat asli milik Angela.
Kepada notaris itu, Ecky meminta untuk dibuatkan akta jual beli.
“Yang saat itu notaris mengatakan tidak bisa membuatkan akta jual beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Karena hal itu, Ecky hanya menyewakan apartemen itu kepada seseorang berinisial AG para 1 Juli 2020 hingga 31 Mei 2021 dengan harga sewa sebesar Rp99 juta.
Lalu, EM yang sebelumnya merekomendasikan nortaris, mengajak Ecky ke kantornya dan menawarkan akan membantu Ecky dalam mendapatkan penetapan pengadilan atas unit apartemen tersebut.
Pada 1 Desember 2020, Ecky menghubungi teman SMP-nya, SA dan memintanya untuk menjadi saksi palsu terkait surat perjanjian jual beli apartemen yang telah dibuatnya.
Ecky juga mengarahkan SA soal apa yang harusnya dikatakannya di pengadilan.
“Mengarahkan SA berbicara di pengadilan yaitu ‘nama penjual apartemen saudari Angela, alamat apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi saudari Angela yaitu saudara N menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh saudara M Ecky Listiantho,” tuturnya.