Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Dicabut, Polisi Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut

Nantinya, lanjut Trunoyudo, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini untuk memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Status Tersangka Dicabut, Polisi Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut
TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Atallah Saputra dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Terkait itu, pihak kepolisian bakal merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.

"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI

Nantinya, lanjut Trunoyudo, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini untuk memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.

"Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," tuturnya.

Status Tersangka Dicabut

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas