Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Hermanto Kehilangan Putrinya Karena Gagal Ginjal Akut

Gugatan para orang tua korban akan dilayangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita Hermanto Kehilangan Putrinya Karena Gagal Ginjal Akut
Tribunnews.com/Ashri F
Terpantau di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para orang tua telah menunggu di ruang pengunjung sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak menemui babak baru.

Gugatan para orang tua korban akan dilayangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Satu diantaranya, Hermanto yang datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan.

Dia merupakan orang tua dari Niken, korban GGAPA.

Saat ditemui di Ruang Wirjono Projodikoro 2 PN Jakarta Pusat, Hermanto menceritakan awal mula kejadian sang anak saat mengalami GGAPA.

Baca juga: Sidang Ditunda Tiga Pekan, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut akan Ajukan Gugatan Rp 3 Miliar

Kejadian bermula pada September 2022.

Berita Rekomendasi

Saat itu Niken diberikan obat yang diresepkan dokter untuk menurunkan demam.

Alih-alih demamnya reda, Niken justru mengalami gejala-gejala lain seperti muntah-muntah.

Niken pun dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Belum sempat mendapat penanganan, dia dibawa pulang dan kembali ke Puskesmas.

"Terus dirujuk lagi ke mitra ke (Rumah Sakit) Mitra Keluarga," ujarnya.

Dari Mitra Keluarga, Niken kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Dirujuk ke RSCM," kata Hermanto.

Hermanto kemudian menghentikan ceritanya sejenak.

Matanya mulai memerah dan berkaca-kaca.

Pandangannya dihadapkan lurus ke depan.

"Di RSCM tiga hari, meninggal," ujarnya.

Setelah itu Hermanto tak sanggup lagi berkata-kata banyak.

Dia hanya melontarkan sedikit kata tentang harapannya dari persidangan ini.

"Berharap keadilan seadil-adilnya untuk anak saya," kata Hermanto.

Sebagaimana diketahui dalam perkara perdata GGAPA pada anak ini, pihak orang tua menggugat 11 pihak.

Mereka ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas