Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar di PN Jakpus, Bukti Baru Diajukan
Agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemu bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau lebih dikenal kasus 'kopi sianida' pada Selasa (29/10/2024).
Agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemu bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.
Pada kesaksiannya di persidangan, Helmi mengaku menemukan bukti baru tersebut berdasarkan video wawancara ayah Mirna, Darmawan Salihin, dengan jurnalis senior Karni Ilyas dalam sebuah kanal Youtube.
Adapun bukti baru yang dimaksud yakni berupa rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang beberapa tahun lalu.
Hal itu Helmi ungkapkan pada saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo soal kapan penemuan bukti baru tersebut.
"Kapan itu?" tanya Hakim.
"Saat itu saya melihat dari Youtube Yang Mulia ada siaran wawancara dengan Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum akan ajukan Peninjauan Kembali," kata Helmi.
Akan tetapi Helmi mengaku tidak ingat kapan dirinya melihat tayangan video wawancara tersebut.
Setelah itu Helmi pun disumpah setelah diperintahkan oleh Majelis Hakim.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan bukti baru atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali dalam perkara Jessica Wongso," ucap Helmi.
Dasar Pengajuan PK
Sebelumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.