Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan Walk Out akibat Jaksa Hadirkan Ahli: Harusnya Majelis Tegas
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mengungkapkan alasan kliennya walk out alias meninggalkan ruang sidang PK kasus kopi sianida.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mengungkapkan alasan kliennya walk out alias meninggalkan ruang sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Sordame mengatakan bahwa PK merupakan hak daripada terpidana ataupun pemohon, dalam hal ini Jessica.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan walk out karena merasa keberatan dengan adanya saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.
Pasalnya, jaksa tidak memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam sidang PK kasus kopi sianida ini.
"Yang dimohonkan itu adalah putusan, bukan dakwaan ataupun tuntutan sehingga jaksa itu seharusnya juga bukan termohon karena kita terhadap putusan yang sudah inkrah," ujarnya, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Tapi hakim sudah memanggil mereka (jaksa) sebagai termohon. Oleh karena itu, juga prinsipnya mereka hanya dapat mendengar terus terhadap permohonan kita, juga kalaupun mereka keberatan, mereka hanya sampaikan keberatan."
"Untuk saksi maupun ahli, ya, hakim dengan jelas kok mengatakan bahwa ini bukan persidangan biasa, tetapi kenapa sampai dia berikan kesempatan juga," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa novum dalam sidang PK ini ialah untuk Mahkamah Agung, bukan untuk jaksa.
Atas dasar itu, Sordame Purba mengatakan, seharusnya majelis hakim bersikap tegas.
Pasalnya, jaksa hanya memiliki hak untuk menanggapi dan memberikan pendapat saja.
"Harusnya di sini, hakim, ini majelis harus tegas. Nah itu bukan karena permintaan jaksa, harusnya majelisnya yang mengatakan itu tidak boleh," ucapnya.
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Jaksa Tak Punya Hak Hadirkan Ahli
Sordame menyebut, pihaknya menilai seharusnya termohon tidak bisa mengajukan saksi maupun ahli.
"Oleh karena itu, kami harus konsisten dengan apa yang sudah kami nyatakan di awal-awal, jadi itulah alasan kami walk out," tuturnya.
Adapun Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dalam sidang PK kasus kopi sianida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.