Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan Walk Out akibat Jaksa Hadirkan Ahli: Harusnya Majelis Tegas
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mengungkapkan alasan kliennya walk out alias meninggalkan ruang sidang PK kasus kopi sianida.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," jelas kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.
Sebagai informasi, dalam sidang ini, jaksa menghadirkan dua ahli, yaitu Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Jessica Wongso Ajukan PK
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, resmi mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga mengungkapkan bahwa majelis hakim keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu tanpa ada bukti autopsi dari jenazah Mirna.
“Selain novum tadi (flash disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini, ya, hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diautopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Semua kasus pembunuhan di Tanah Air, kata Otto, pasti korban diautopsi.
Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.
“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa autopsi (korban), adil tidak ini,” ucapnya.
Atas dasar itu, terang Otto, dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan.
“Apakah memang autopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa autopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida."
"Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Deni/Faryyanida/Fahmi)