Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan 

Poengky mengatakan, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut sangat memalukan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Poengky Indarti, mengkritisi kekalahan lembaga antirasuah dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti, mengkritisi kekalahan lembaga antirasuah dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Poengky mengatakan, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut sangat memalukan.

Baca juga: Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK

"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Mantan Komisi Kepolisian Nasional alias Kompolnas ini menegaskan, KPK seharusnya memiliki nota pembelaan yang lebih bagus.

"Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut KPK Rawan Diintervensi Kekuasaan, Bagaimana Calon Pimpinan Menyikapinya?

Berkaca pada kekalahan tersebut, Poengky meminta KPK agar ke depannya mengevaluasi saat menetapkan status tersangka.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas penetapan itu, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Paman Birin pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus  dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. 

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas