Anggota DPR: OTT KPK Tak Sesuai Prosedur, Tukang Becak Pun Bisa
Frederik Kalalembang, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung tak sesuai prosedur dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung tak sesuai prosedur dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal ini disampaikan Frederik saat Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon dewan pengawas KPK, Elly Fariani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Frederik mengatakan, OTT yang dilakukan KPK selama ini mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Menurutnya, siapapun bisa melakukan OTT termasuk tukang becak sekalipun. Sebab, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"OTT itu bukan hal yang tabu. Siapa saja bisa melaksanakan OTT. Termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT. Karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP," kata Frederik di lokasi.
Namun, kata Frederik, dalam melaksanakan OTT, KPK cenderung tak sesuai prosedur yang berlaku.
"Persoalannya sekarang adalah KPK melaksanakan OTT tidak sesuai prosedur, sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tetapi masih dikembangkan dengan OTT," ucapnya.
Baca juga: Legislator NasDem Cecar Johanis Tanak Soal Pernyataan OTT Kampungan
Dia menegaskan, seharusnya KPK melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan, bukan OTT.
"Saya ingin tanyakan, kalau ibu lolos sebagai Dewas, apa yang Ibu harus kerjakan dengan pelanggaran OTT ini yang dilakukan selama ini oleh anggota KPK?" tanya Frederik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.