Pihak Cagub Abdul Faris Minta Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Dinonaktifkan
Pada Senin (18/11/2024), tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub PBD, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS), Yohanes Akwa, mendatangi kantor Bawaslu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi atas keputusan KPU Papua Barat Daya (PBD) yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur PBD terus berlanjut. Keputusan ini didasarkan pada temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Pada Senin (18/11/2024), tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub PBD, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS), Yohanes Akwa, mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta.
Selain membuat aduan, mereka juga meminta Bawaslu RI untuk menonaktifkan anggota Bawaslu PBD yang dinilai telah melanggar prosedur dan etika terkait pencoretan Abdul Faris Umlati sebagai cagub PDB.
“Berdasarkan surat KPU nomor 105 yang mengacu pada rekomendasi Bawaslu PBD nomor 554/PM.01.02/K.PBD/10/2024, pencoretan Bapak Abdul Faris Umlati dilakukan tanpa melibatkan keterangan ahli yang memadai,” ujar Yohanes Akwa di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Ia juga menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu PBD menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa mempertimbangkan fakta bahwa Abdul Faris Umlati, selaku Bupati Raja Ampat, hanya melakukan pelaksana tugas (Plt) tanpa memerlukan persetujuan Mendagri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.3.4.1083 Tahun 2023.
“Tidak hanya KPU PBD yang harus ditindak, tetapi Bawaslu Papua Barat Daya pun seharusnya dievaluasi kinerjanya. Bawaslu RI perlu segera menonaktifkan anggota Bawaslu PBD agar penegakan hukum pemilu berjalan dengan benar dan demokratis,” tegas Akwan.
Baca juga: Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada PBD 2024.
“Jika prosesnya mencederai nilai-nilai demokrasi, maka dampaknya akan sangat besar. Bawaslu RI harus mengambil tindakan tegas agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 4 November 2024, KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di Pilkada PBD 2024.
Calon gubernur nomor urut 1 itu dicoret oleh KPU PBD karena dianggap melanggar administrasi Undang-Undang Pilkada, sebagaimana temuan Bawaslu setempat.
Pelanggaran itu terjadi ketika Abdul Faris Umlati, sebagai Bupati Raja Ampat, melakukan pergantian pejabat kepala distrik selama masa pencalonannya di Pilkada PBD 2024.
Atas dasar temuan itu, Bawaslu PBD mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati.