Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir Dari Panggilan Penyidik
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, angkat bicara soal eks Ketua KPK Firli Bahuri kerap mangkir dari panggilan penyidik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, angkat bicara soal eks Ketua KPK Firli Bahuri kerap mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Ade menerangkan untuk panggilan selanjutnya jika Firli Bahuri mangkir kembali, bisa dilakukan jemput paksa.
"Sesuai dengan KUHP telah jelas disampaikan bahwa ketika dua panggilan penyidik tak hadir tanpa alasan yang wajar. Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap tersangka," kata Ade Safri kepada awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Adapun untuk rencana Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri.
Ia menerangkan informasi lanjutan nantinya akan diberitahukan.
Baca juga: Kombes Ade Safri Beri Sinyal Segera Tahan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL: Tidak Lama Lagi
"Nanti kan kita update yang jelas bahwa koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menentaskan penanganan perkara dimaksud," jelasnya.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan.
Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Setahun Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Tak Ada Kemajuan, Penasihat Hukum Minta SP3
"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan.
Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto.
Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan.
"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya.
Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.