Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi soal sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti soal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Padahal dalam rapat Kejagung bersama Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung banyak dicecar terkait pertanyaan kasus Tom Lembong.
Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa kasus Tom Lembong tak terkait dengan agenda politik.
“Kemarin dalam persidangan di Komisi III, pihak kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara detail."
"Mereka hanya mengatakan bahwa ini bukan politik, tetapi hal-hal yang lebih detailnya tidak dapat dijelaskan,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan Tom Lembong yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (18/11/2024), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut Ari mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum ini bisa dilakukan terbuka dan transparan.
Ari juga mendesak Kejagung untuk tidak menutup-nutupi kasus ini.
“Masyarakat kita betul-betul ingin pemeriksaan ini dilakukan secara transparan. Terbuka saja, jangan ada kesan ini ditutup-tutupi," terang Ari.
Menurut Ari, penting untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan atau tidak.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Sebelumnya Juga Diperiksa soal Kasus Impor Gula
Sebab jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum sebaiknya dihentikan.
“Kalau memang sudah terpenuhi, ya kita ikuti jalannya proses persidangan seperti biasa."
"Tapi kalau tidak, ya dihentikan saja di sini, supaya tidak berlarut-larut dan tidak menjerat orang-orang lainnya,” imbuh Ari.
Jaksa Agung Dicecar DPR
Sebelumnya, di depan Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menegaskan Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.
Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.