PDIP Anggap Panggilan Pemeriksaan Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku oleh KPK Bernuansa Politis
Seno juga mengaitkan pemanggilan Yasonna Laoly itu dengan berbagai upaya yang diduga bertujuan mengganggu konsolidasi internal PDIP.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Aryo Seno Bagaskoro, menyatakan bahwa pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDIP, Yasonna Laoly, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku sarat muatan politis.
Seno menilai, kasus tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya kejelasan penyelesaian.
Menurutnya, publik dapat melihat bahwa penanganan kasus tersebut cenderung dipenuhi drama tanpa langkah konkret.
"Publik sudah melihat tahapan drama demi drama yang terjadi dan tidak kunjung ada satu langkah yang tegas atau definitif yang kemudian diambil, tetapi malah cenderung nuansanya politis," kata Seno, saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/12/2024).
Seno juga mengaitkan pemanggilan Yasonna Laoly itu dengan berbagai upaya yang diduga bertujuan mengganggu konsolidasi internal PDIP.
Beberapa di antaranya adalah pemasangan spanduk-spanduk provokatif di sejumlah lokasi strategis di Jakarta dengan narasi yang menyerang partai berlogo banteng moncong putih tersebut.
"Dari sisi lain lalu ada berbagai panggilan hukum kepada elite-elite partai. Buat kami ini sangat susah untuk kemudian tidak membayangkan bahwa kasus ini tidak bermuatan politis," ucap Seno.
Baca juga: Harvey Moeis Berurai Air Mata Ceritakan Sandra Dewi: Dia Tidak Pernah Lelah, Selalu Tabah dan Setia
Seno juga meminta agar penegakan hukum yang dilakukan KPK harus profesional tanpa muatan politis.
"Kita tentu berharap agar case-case semacam ini dihentikan lah. Tidak kemudian dijadikan satu cara untuk melakukan politisasi hukum. Hukum kita harus berkeadilan, harus benar-benar berprinsip yang baik," ungkapnya.
Kasus Harun Masiku menjadi salah satu perhatian publik setelah yang bersangkutan dinyatakan buron oleh KPK sejak 2020.
Harun terlibat dalam dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hingga kini, keberadaannya belum terungkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.