Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Sebut Harun Masiku Buronan KPK Sudah Tak Dicegah Ke Luar Negeri, Tak Ada Data Melintas

Imigrasi mengatakan buronan KPK sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imigrasi Sebut Harun Masiku Buronan KPK Sudah Tak Dicegah Ke Luar Negeri, Tak Ada Data Melintas
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam menyatakan, buronan KPK sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron.

Dengan begitu, secara tersirat Godam menyebut buronan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu berada di dalam negeri.

"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada (keluar negeri), kemana pun," kata Godam saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Meski begitu, Godam memastikan kalau pihaknya akan turut memantau pergerakan Harun Masiku.

Hanya saja, dirinya menyebut Imigrasi tidak ada pada kewenangan untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri.

Baca juga: Nawawi Pomolango Beri PR Setyo Budiyanto Cs Kasus Korupsi ASDP dan Pencarian Harun Masiku

Pasalnya, bukan pada tugas Imigrasi melakukan pencekalan kalau tidak ada permohonan dari instansi terkait dalam hal ini, KPK RI.

Berita Rekomendasi

"Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," kata dia.

Terkait dengan permohonan pencekalan, Godam menyebut, sejak Januari 2021, KPK RI selaku pemegang kewenangan untuk melakukan permohonan pencekalan tidak mengajukan permohonan perpanjangan.

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam.

Baca juga: Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku

Dengan begitu, dia menyebut, Harun Masiku dalam statusnya sebagai buronan KPK RI sudah tidak pernah dicekal keluar negeri selama lebih dari tiga tahun.

Pasalnya, permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak pernah dilakukan oleh KPK.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Terpilih, Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait proses pengejaran buronan kasus suap yang juga mantan caleg PDIP Harun Masiku

Setyo menyatakan penangkapan sejumlah buronan, termasuk Harun Masiku, menjadi satu target pimpinan KPK terpilih untuk periode 2024–2029.

"Semenjak kami di sini, sebenarnya itu (penangkapan Harun Masiku, red) kami juga berusaha keras. Ya tentu nanti menjadi target, kami berusaha," ucap Setyo usai menghadiri pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Tidak hanya Harun Masiku, Setyo memastikan KPK juga membidik hal yang sama terhadap sejumlah target Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tindak pidana korupsi lainnya. 

Guna mengoptimalkan hal itu, Setyo bilang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terkait dengan upaya penangkapan buronan kasus korupsi.

"Mudah-mudahan ya beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga. Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak, makin cepat tentunya makin bagus," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas