Pabrik Pembuatan Ekstasi di Jakpus Sengaja Pilih Slum Area Agar Sulit Dilacak
Bareskrim Polri membongkar home industri atau pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar home industri atau pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Adapun lokasi tepatnya di perkampungan kumuh (slum area) di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pabrik rumahan tersebut sengaja memilih slum area agar sulit dilacak.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," kata Ramadhan kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/2/2023).
Meski begitu, Ramadhan mengatakan penyidik tetap melakukan investigasi berdasarkan laporan untuk membongkar kasus tersebut.
"Ini informasi awalnya tentu kita mendapat informasi laporan yang wajib kita tindak lanjuti dimana pada tanggal 23 Januari 2024 lalu penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka," ungkapnya.
Untuk informasi, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.