Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio

Arif Fadillah mengaku heran kenapa mobil Fortuner milik kliennya mengalami kerusakan lebih parah ketimbang Honda Brio milik korban.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio
Fahmi Ramadhan
Kondisi mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan saat lakukan perusakan terhadap Honda Brio kuning di Senopati, Jaksel. 

Bahkan didalam kap mobil itu juga sudah diikat menggunakan tali plastik yang dimana digunakan untuk menahan bagian bumper mobil yang rusak cukup parah.

Pada bagian depan mobil tersebut juga tak terlihat adanya plat nomor kendaraan.

berbeda dengan bagian depan, di bagian belakang mobil terlihat plat nomor kendaraan masih berada di posisinya yang bertuliskan B 2276 SJD.

Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum

Sementara itu, pada bagian samping dan belakang mobil terlihat kondisinya masih cukup baik dan tak menunjukan adanya kerusakan.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti kenapa mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depannya.

Namun berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, sebelumnya ia menerangkan bahwa mobil Fortuner tersebut diduga juga menjadi alat pengrusakan terhadap mobil Honda Brio kuning milik korban.

"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ditetapkan Terasangka

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas