Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang Honda Brio Ketakutan Saat Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Mengamuk

"Drivernya sempat mau keluar tapi saya takut," kata Helena kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penumpang Honda Brio Ketakutan Saat Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Mengamuk
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Penumpang taksi online Honda Brio kuning bernama Helena Kristina (34) memberikan kesaksiannya, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu. 

"Takut syok, saya gak pernah ada di situasi kaya kemarin gitu, takut baget," ungkapnya.

Dirinya pun menyesalkan apa yang dilakukan oleh Giorgio yang melakukan perusakan tersebut.

Menurutnya, tersangka tak bisa seenaknya melakukan tindakan arogan terlebih sampai mengancam jiwa seseorang.

Dan dirinya pun berharap pelaku tersebut dalam diberikan hukuman setimpal usai melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

"Dihukumlah janganlah kayak gitu maksudnya gak bisa siapapun (melakukan perusakan), jadi gaboleh seenak jidat kayak gitu," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas