Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Giorgio Ramadhan, Pengemudi Fortuner Tersangka Perusak Brio Kuning, Baru Lulus S1

Berikut ini sosok Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner perusak mobil Brio kuning di Jl Senopati.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Giorgio Ramadhan, Pengemudi Fortuner Tersangka Perusak Brio Kuning, Baru Lulus S1
Kolase Tribunnews
Sosok Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (14/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Giorgio Ramadhan atau GR, pengemudi mobil Fortuner yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil Brio kuning di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pengemudi Fortuner yang merusak Brio kuning.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Giorgio Ramadhan juga ditahan.




Giorgio Ramadhan dikenakan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati

Sosok Giorgio Ramadhan

BERITA TERKAIT

Giorgio Ramadhan berusia 24 tahun.

Ia baru lulus S1 dan saat ini magang di sebuah kantor advokat.

"Sampai dengan saat ini berdasarkan yang kami punya adalah nama inisialnya GR usia 24 pekerjaanya magang baru lulus S1," kata Kombes Ade Ary Syam.

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati.
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Terungkap kantor advokat yang menjadi tempat magang Giorgio Ramadhan adalah Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Giorgio magang di kantor advokat tersebut sejak 4 April 2022.

Adapun mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio ternyata bukanlah miliknya, tetapi merupakan mobil operasional Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

"Mobil Fortuner tersebut adalah mobil operasional kantor," kata pendiri AALF, Arnaldo J.R Soares, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas