Pengamat: Polisi Sudah Tepat Menetapkan Giorgio Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perusakan Brio Kuning
langkah kepolisian yang menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka kasus perusakan Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan sudah tepat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar menyebut langkah kepolisian yang menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka kasus perusakan Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan sudah tepat.
Menurut Fickar, jika pihak kepolisian tak bertindak tepat dalam penanganan kasus tersebut bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan anggapan bahwa lemahnya penegakan hukum.
"Sesuai dengan kewenangannya kalau menurut saya polisi sudah tepat melakukan itu karena kalau tidak dilakukan justru akan menunjukan ada kelemahan di aparatur," jelas Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Selain itu polisi dijelaskan Fickar karena langsung memberikan tindakan terkait aksi keributan dan perusakan mobil yang dilakukan oleh Giorgio terhadap mobil Brio milik Ari Widianto yang seorang pengemudi taksi online.
"Dan kalau menurut saya harus tetap ditangani di proses sampai pengadilan," ucapnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.
Baca juga: Teka-teki Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Musuh Ukraina, Kombes Ade Ary Syam: Kami akan Cek
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.