Ini Tampang Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Bripda HS, anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi di Polda Metro.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya.
"Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan, Bripda HS menggunakan baju tahanan berwarna orange dan celana pendek putih langsung dibawa dengan penyidik dan didampingi dua anggota Provos Polda Metro Jaya.
Bripda HS yang bertumbuh gempal dan berkepala pelontos itu tidak berkata apapun saat dibawa penyidik.
Dia hanya terlihat menunduk ke lokasi rekonstruksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Baca juga: Polri Agendakan Sidang Kode Etik Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.