Polisi Ungkap Hambatan Dalam Menekan Kasus Kejahatan Jalanan
Salah satu hambatan itu yakni banyaknya pelaku pidana yang masih tergolong di bawah umur namun tetap melakukan perbuataannya setelah tertangkap.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap salah satu hambatan pihaknya dalam menekan kasus kejahatan jalanan yang kerap beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Salah satu hambatan itu yakni banyaknya pelaku pidana yang masih tergolong di bawah umur namun tetap melakukan perbuataannya setelah tertangkap.
"Terhadap anak dibawah umur ini kan perlakuaannya berbeda, ditahan cuma tujuh hari perpanjang sekian hari, divonis juga tidak maksimal," ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kejahatan Jalanan Sejak Januari - Februari 2023, 296 Pelaku Ditangkap
"Ternyata apa? Ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga yang bersangkutan mengulangi lagi," sambungnya.
Oleh karena itu dijelaskan Hengki, ke depan pihaknya akan menggencarkan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu dilakukan agar para anak di bawah umur itu tak lagi terlibat aksi kejahatan jalanan ataupun tindak pidana lainnya.
"Karena mereka tidak bisa mendapatkan efek jera, kalau kita lihat geng motor itu banyak anak dibawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.
Baca juga: Viral Polisi Rusak Mobil Pakai Senjata Laras Panjang di Kendal, Disebut Anggota Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 oranh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 diantaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Hengki merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh pihaknya.
Adapun dalam hal itu terdapat 30 kasus yang dijadikan target operasi oleh kepolisian sedangkan yang berhasil diungkap sebanyak 17 kasus.
"Sedangkan di luar target operasi itu adalah 182 kasus yang berhasil kita ungkap," ujarnya.
Hengki pun merinci 199 kasus kejahatan yang berhasil pihaknya ungkap diantaranya, pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 101 kasus.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kejahatan Jalanan Sejak Januari - Februari 2023, 296 Pelaku Ditangkap
Sementara itu, barang bukti yang berhasil pihaknya sita yakni delapan unit kendaraan roda empat dan 121 unit sepeda motor.
"Kemudian senjata api yang kita sita ada tiga pucuk kemudian senjata tajam 18 bilah senjata tajam, dan uang hasil kejahatan ataupun korpora delik hasil kejahatan itu adalah Rp 15 juta enam ratus ribu lima ratus," ujarnya.