Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Bripda HS Sempat Akting Jadi Korban Perampokan Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online sempat berdrama usai membunuh.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap, Bripda HS Sempat Akting Jadi Korban Perampokan Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Suryanto menegaskan, tak ada orang lain di mobil tersebut maupun di sekitar lokasi.

Korban juga tak sempat memberikan informasi terkait peristiwa yang dialaminya karena sudah tak sadarkan diri.

Sementara itu, Ketua RT setempat bernama Riko Marjoni mengatakan, korban mendapatkan luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, korban juga ditusuk di bagian lehernya.

Bahkan, sebilah pisau masih menancap di lehernya saat korban ditemukan tewas di samping mobil.

"Sajam-nya (senjata tajam) masih nempel di leher, pisau kecil," kata Riko.

Selain di leher, lanjut Riko, luka sayatan juga tampak di bagian perut dan lengan korban.

Berita Rekomendasi

Darah mengalir deras dari luka-luka itu. Banyak luka tusuk di tubuh korban.

Tetangga korban bernama Mansur turut mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Mansur, Sony mendapatkan banyak luka tusuk, mulai dari dada hingga punggungnya.

"Luka tusuk ada banyak, itu ada luka di leher sama luka tusuk di dada, sama di punggung juga ada," ungkap Mansur saat ditemui Kompas.com di kediaman Sony di Tambun Selatan, Senin.

Dilihat dari lukanya, Mansur menduga, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.

Polisi pun memastikan bila Sony menjadi korban pembunuhan.

Hingga akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.

Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku terlilit utang hingga Rp 900 juta.

Ia menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas