Pelaku Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta Sudah Ditangkap, Polisi Imbau Koban Buat Laporan Resmi
Pihak kepolisian mengimbau korban pelecehan seksual di bus Transjakarta rute Monas - Pulo Gadung segera membuat laporan resmi.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
![Pelaku Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta Sudah Ditangkap, Polisi Imbau Koban Buat Laporan Resmi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/trunoyudo-wisnu-andiko-1213.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian sudah menangkap pelaku pelecehan seksual di bus Transjakarta dan mengimbau kepada korban dugaan pelecehan seksual untuk segera membuat laporan resmi.
Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta rute Monas-Pulo yang viral di media sosial.
Pelaku itu diketahui bernama Mufarok (56) yang melakukan pelecehan terhadap wanita berinisial H pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Berdasarkan informasi terkini, pelaku Mufarok diketahui sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Pelaku sudah diamankan," kata Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Wanita di Bus Transjakarta yang Viral di Sosial Media
Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mufarok.
"Proses tetap akan dilakukan dalam pendalaman baik interview dan lainnya," ucapnya.
Polisi Imbau Korban Segera Buat Laporan Resmi
Atas kasus tersebut, polisi mengimbau kepada korban H untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Kami juga mengimbau kepada korban untuk membuat laporan secara resmi," ucap Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Meskipun masih menunggu laporan dari korban H, polisi tetap menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Pihak kepolisian mengimbau korban pelecehan seksual di bus Transjakarta rute Monas - Pulo Gadung segera membuat laporan resmi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabid-soal-tawuran-depok.jpg)
"Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan cepat kejadian ini, mendasari dengan adanya informasi-informasi yang ada di media sosial," jelas Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo juga meminta kepada masyarakat agar segera menghubungi hotline 110 apabila mengalami tindak kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.