Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa laporan Clara saat ini tengah diproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Instagram @clarashintareal
Seleb TikTok Clara Shinta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan selebgram Clara Shintia terkait dugaan kasus perampasan mobil oleh komplotan debt collector atau penagih utang di parkiran apartemen daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa laporan Clara saat ini tengah diproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," Selasa (21/2/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya Clara telah mengadukan kejadian perampasan mobil yang dialaminya kepada kepolisian.

Baca juga: Selebgram Clara Shinta Laporkan Dugaan Aksi Perampasan Mobil oleh Debt Collector ke Polda Metro Jaya

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok debt collector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debcollector di area parkir apartemen.

Sekelompok debt collector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, ia pun mengaku sempat mengajak para debcollector itu untuk bernegosiasi agar tak langsung mengambil mobilnya tersebut.

Kala itu dikatakan Clara, dirinya meminta agar debcollector menunggu hinga satu jam guna dirinya mencari tahu persoalan tersebut.

"Tapi debcollector menolak dan tetap menarik secara paksa mobil saya," kata dia.

Alhasil ia pun melaporkan kejadian itu dengan dugaan pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas