Nenek di Tangerang Dianiaya Tetangganya, Pelaku Sakit Hati Disebut Pengangguran dan Belum Nikah
Pelaku G tega menganiaya nenek I karena sakit hati, kesal disebut pengangguran dan belum menikah oleh korban.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif GP, pria yang menganiaya seorang nenek berinisial I (65) di Tangerang.
Pelaku G tega menganiaya nenek I karena sakit hati.
Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro menyebut GP kesal karena merasa dihina oleh korban.
"Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah," kata Dirosha saat dihubungi wartawan, Rabu (22/2/2023).
Saat ini, lanjut Dirosha, GP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan tersebut.
GP dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, seorang nenek berinisial I (65) diduga menjadi korban penganiayan oleh tetangganya sendiri yakni pria berinisial GP (31) di kawasan Karang Tengah, Tangerang.
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Tangerang, Pelaku Diduga Menggunakan Balok
Aksi dugaan penganiayaan itu juga viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @info_ciledug.
Dalam unggahannya, aksi tersebut dilakukan GP pada Jumat (17/2/2023) lalu. Dalam hal ini, korban mendapatkan luka di bagian kepala.
Dari keterangan warga, awalnya suami korban baru saja pulang dari salat Jumat kala itu. Namun, saat ke dapur, suaminya itu melihat korban sudah terluka.
Di lokasi, sang suami juga menemukan adanya sebuah balok yang diduga digunakan untuk menganiaya istrinya tersebut.
Terkait itu, pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.