Pelaku Pelecehan di TransJakarta Sempat Curi Kartu JakLingko Milik Polisi, Pelaku Telah Ditahan
Pelaku pelecehan seksual di TransJakarta sempat mencuri kartu JakLingko milik anggota Polisi. Pelaku kini telah ditahan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual dialami seorang wanita saat berada di dalam bus TransJakarta rute Monas-Pulo Gadung, Senin (20/2/2023).
Pelaku pelecehan seksual bernama Mufarok (56) telah diamankan polisi setelah kejadian.
Saat diamankan, pelaku membawa kartu JakLingko milik anggota kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pelaku bukan anggota polisi.
Trunoyudo mengatakan pelaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di pos polisi wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Ia mengatakan kartu JakLingko yang dimiliki pelaku didapatkan dengan cara mencuri.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Wanita di Bus TransJakarta yang Viral di Sosial Media
"M yang menggunakan akses transportasi umum milik anggota yang telah diambil di meja di pospol Tambora."
"Identitas yang disampaikan medsos itu merupakan milik anggota Polri tersebut namanya AS," ujarnya, Selasa (21/2/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Kata Pihak TransJakarta
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, membenarkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap wanita di dalam TransJakarta.
"Terkait pelecehan seksual yang dialami oleh seorang pelanggan wanita ketika berada dalam armada bus layanan Transjakarra rute Pulo Gadung-Harmoni pada Senin (20/2/2023) malam, benar kejadian tersebut terjadi," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Pelaku kini telah ditahan dan pihak TransJakarta menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian.
"TransJakarta sudah menindaklanjuti kejadian tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib," sambungnya.
Ia berharap pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Korban Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta Segera Membuat Laporan Resmi