Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy di DO dan Jabatan Rafael Alun Dicopot, Buntut Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma

Mario Dandy resmi dikeluarkannya sejak Kamis (23/2/2022), keputusan ini berdasarkan hasil rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mario Dandy di DO dan Jabatan Rafael Alun Dicopot, Buntut Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma
istimewa
Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor. 

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Prasetiyo (20) di drop out (DO) atau dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, buntut dirinya melakukan penganiayaan terhadap David (17), anak petinggi GP Ansor, hingga koma.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat para pimpinan Universitas Prasetiya Mulya dengan mempertimbangkan status Mario Dandy sebagai tersangka.

Adapun Mario Dandy resmi dikeluarkan sejak Kamis (23/2/2022).

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pihak universitas telah melakukan pemantauan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiwanya ini.

Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak dan seluruh civitas akademiknya mengecam keras tindakan Mario Dandy ini.

Baca juga: Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Berikut empat poin pernyataan lengkap pihak Universitas Prasetiya Mulya terkait kasus Mario Dandy.

Berita Rekomendasi

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap saudara Cristalino David Ozora

2. Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Panduan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas luka berat yang diderita oleh korban

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya

Tak hanya Mario Dandy, sang ayah bernama Rafael Alun Trisambodo juga mengalami nasib buruk.

Rafael Alun Trisambodo harus rela dicobot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Pasalnya, mobil Rubicon hitam yang ditumpangi Mario Dandy saat mendatangi David, viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas