Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan

Rita Pranawati menyebut bahwa tersangka Mario tak bisa berpikir kritis dalam bersikap saat menjalin suatu hubungan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan
Tangkap layar Twitter
Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak yakni Mario Dandy Satriyo terhadap David, diketahui bermula lantaran tersangka Mario tak terima bahwa kekasihnya berinisial AGH diperlakukan tak baik oleh David.

Penyebab kasus penganiayaan itu pun turut disoroti oleh pengamat psikolog, Rita Pranawati menyebut bahwa tersangka Mario tak bisa berpikir kritis dalam bersikap saat menjalin suatu hubungan.

Tersangka Mario yang disebut Rita sedang dalam fase istilah bucin sehingga tak bisa berpikir jernih ketika kekasihnya itu mendapat suatu hal yang tidak menyenangkan menurut dirinya.

"Kita mengenal istilah bucin, bucin itu tidak harus kemudian hilang logika dan hilang apa namanya kekritisan untuk melakukan hal wajar dan tidak wajar atas nama bucin," ucap Rita ketika dihubungi Tribunnews.com, Jum'at (24/2/2023).

Oleh sebabnya, Rita menjelaskan bahwa pentingnya berpikir kritis dan logis dalam menjalin suatu hubungan termasuk soal urusan asmara.

Dikatakan Rita, bahwa hal itu sejatinya ada suatu kultur yang selalu hidup pada diri seseorang untuk mengontrol sikap dan perilaku.

"Termasuk kita harus mengajarkan kepada anak-anak kita agar tidak berbuat gegabah untuk wah-wahan dengan melakukan kekerasan,"ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Juga menikmati kekerasan itu sebagai sesuatu yang semakin keras, semakin brutal tapi harus menjadikan hal itu jadi semakin baik," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Polisi membeberkan kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak dibawah umur berinisial D di wilayah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.

Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih oleh tersangka untuk selanjutnya tersangka yang berkomunikasi dengan korban.

Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

Baca juga: Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis

"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Tak berselang lama, kemudian datang teman dari orang tua korban yang berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," sebutnya.

Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam komplek di lokasi tersebut bahwa terdapat aksi penganiayaan langsung mendatangi TKP.

Ketika tiba di TKP polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS dan saksi S," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas